5:50 am - Friday May 24, 2013

ISLA Pada Diskusi Pemetaan di UNHAS

Irham Rapy (KLa 97) pada diskusi pemetaan di Unhas

“Badan Informasi dan Geofisika (BIG) dan Unhas akan membangun Pusat Pengembangan Infrastruktur dan Data Spasial (PPIDS). Informasi ini diperoleh dari pertemuan Rektor Unhas dan Ketua BIG, Dr. Asep Karsidi” kata Prof. Sumbangan Baja, dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Wilayah, Tata Ruang dan Informasi Spasial (WITARIS) Unhas pada diskusi Geospasial dan Pembangunan Ruang yang Berkualitas di Ruang Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Unhas (8 Juni 2012).

Acara ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan Pertemuan Ilmiah Tahunan Penginderaan Jauh Indonesia (PIT MAPIN-XIX tahun 2012 di Makassar tanggal 7-8 Juni 2012).

Menurut Sumbangan, organisasi PPIDS strategis dan perlu diantisipasi untuk melatih para pihak terkait di dalamnya, termasuk melatih tenaga fungsional. Sebagaimana diketahui bahwa Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), secara resmi telah berubah nama menjadi Badan Informasi Geospasial (BIG), hal ini mengacu pada Undang-undang no 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.

Pada diskusi itu hadir ahli tata ruang seperti Prof Arif dari UGM, Prof Fahmi Arman, praktisi dan akademisi tata ruang dan penginderaan jauh dari Sulawesi termasuk tiga anggota ISLA Unhas (Kamauddin Azis, Irham Rapy dan Asriadi) , mereka mewakili unsur LSM dan staf pada unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dari diskusi ini teridentifikasi masih adanya ketidaksinkronan antara urgensi pemetaan dan ruang lingkup kebutuhan data pada tingkat kabupaten/kota, pentingnya pemetaan sumber daya kelautan, dan kolaborasi antara pendekatan teknologi pemetaan dan pelibatan masyarakat.

Geospasial untuk Pembangunan Ruang yang Berkualitas

“Saat ini banyak sekali terlaksana proyek pemetaan sumber daya kabupaten/kota, maupun provinsi namun masih ada salah kaprah dalam mencari peta, salah satunya, bagaimana mungkin proyek pengerjaan gorong-gorong yang sangat detil namun peta yang dibutuhkan 1:50.000?” tandas Sumbangan. Menurutnya, harus ada kejelasan dan pemahaman yang jelas antara penyelengara pemetaan dan pengguna hasil pemetaan, terutama dengan pihak kabupaten/kota.

Filed in: Kabar Kampus

No comments yet.

Leave a Reply